1. PENDIDIKAN
Yaitu usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pemgendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
2. PENDIDIKAN NASIONAL
Yaitu pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD NRI tahun 1945 yang
berakar pada nilai–nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman.
3. SYSTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. PESERTA DIDIK
Yaitu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5. TENAGA KEPENDIDIKAN
Yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan
6. PENDIDIK
Yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyiswara, tutor, instruktrur, fasilitator,dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
7. JALUR PENDIDIKAN
Yaitu Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. JENJANG